Santri HUBULO Menghadiri Undangan Polda Gorontalo Bersholawat

Santri HUBULO Menghadiri Undangan Polda Gorontalo Bersholawat

Santri HUBULO Menghadiri Undangan Polda Gorontalo Bersholawat

HUBULO-Rabu (26/10) Pesantren HUBULO menerima undangan dari Kapolda Gorontalo dengan nomor surat : B/1369/X/OTL.2.1/2022 tertanggal 24 Oktober 2022  untuk menghadiri Kegiatan Polda Gorontalo Bersholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional Tahun 2022. Wakil Pimpinan 2 Pesantren HUBULO bidang kesantrian mengutus 50 Orang santri putra untuk menghadiri kegiatan tersebut yang didampingi Ust Ikromi, Ust Yasir Faisal, Ust Riyan Abdullah dan Ust. Septa.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH, SIK, M.Si, Forkopimda Provinsi, Danlanal, Kanwil Kementerian Agama, Kanwil Kemenkumham, Ketua MUI, Ketua Pengurus Wilayah NU, Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Wakapolda dan Habib Salim Abdurrahman Al Jufri.

Dalam rangkaian Kegiatan Polda Gorontalo Bersholawat ini, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, sambutan Kapolda Gorontalo, pembacaan sholawat, tausiah agama oleh Habib Salim Abdurrahman Al Jufri dan ditutup dengan doa. 

Dalam sambutannya Kapolda Gorontalo menceritakan tentang dikukuhkannya Hari Santri Nasional. " kita semua memahami bahwa pada masa kemerdekaan Indonesia, para ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran yang besar dalam perjuangan merebut kemerdekaaan Indonesia, para ulama dan santri juga punya peran dalam mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan setelah lepas dari tangan penjajah dengan merujuk pada tercetusnya "resolusi jihad" pada tanggal 22 Oktober 1945 yang berisi fatwa bahwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Karena melalui resolusi jihad inilah  yang kemudian melahirkan peristiwa heroik yang selalu kita peringati sebagai hari pahlawan. Dan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai hari santri sebagaimana telah dikukuhkan melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015," terang Helmy. (Romi_82)

Komentar

    Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

 

Tambah